ADAB JUAL BELI DALAM ISLAM (1)

Senin, 26 November 20120 komentar


Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barangnya. Ajaran Islam telah menghalalkan umatnya untuk melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. 

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 275, “... dan Allah telah menghalalkan jual beli...”

Bahkan, Rasulullah SAW adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada zamannya. Sejak muda, Muhammad dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.

“Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan simbol sebuah amanah dan di bidang perdagangan mereka berjalan di atas adab Islamiyah,” ungkap Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam “Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan As-Sunnah”.

Ya, etika berdagang para saudagar Muslim yang mengelilingi dunia beberapa abad silam telah menarik perhatian penduduk bumi untuk memeluk Islam. 

Bahkan, Islam masuk Indonesia pun, salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh para saudagar Muslim.

Kini, umat Islam tak lagi menjadi penguasa di bidang perdagangan. Dominasi umat Islam di bidang ini telah dikalahkan umat lain. Tergesernya umat Islam dalam bidang perdagangan, barangkali karena sudah tak lagi memegang teguh etika dan adab berjual beli secara Islami.

Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada mengungkapkan sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli.

Pertama, tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. “Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,” ujar Syekh Sayyid Nada.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AYAH ADIST - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger